TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Peredaran 1,2 kg sabu senilai Rp1, 8 miliar di Kota Tasikmalaya digagalkan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial YS (48) merupakan bandar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya. Tersangka diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya pada Kamis (11/8/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YS (48) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1,2 kg sabu.
"Alhamdulillah, kita bisa ungkap peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya cukup besar yaitu 1,2 kg," kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, sejauh ini jumlah barang bukti yang diamankan merupakan yang paling besar di Kota Tasikmalaya. Jika sebelumnya diamankan 670 gram, kini dapat diamankan 1,2 kg.
"Ini pengungkapan yang fantastis. Tersangka ini bisa dikatakan bandar," ujarnya.
Ia menuturkan, barang bukti seberat 1,2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp 1,8 miliar dengan asumsi satu gram seharga Rp1, 5 juta.
"Kalau diuangkan ini sekitar Rp1, 8 miliar," tuturnya.
AKBP Aszhari menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Santri dari tersangka YS.
"Atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono