Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Konflik Saudara Kembar, Tasya Farasya VS Tasyi Athasyia
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Tetapkan Selebgram Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan

Senin, 01 November 2021 | 13:22 WIB
  • author Helmi Syarif
Polda Metro Jaya Tetapkan Selebgram Rachel Vennya Tersangka Kasus Karantina Kesehatan
Selebgram Rachel Vennya.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus Kekarantinaan Kesehatan. 

Walaupun jadi tersangka, namun Rachel tidak ditahan karena masa hukumannya hanya 1 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," ujarnya, Senin (1/11/2021).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski tidak ditahan, namun saat ini Rachel masih dalam pemeriksaan. 

Dalam perkara ini telah ditemukan unsur pidana peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut