get app
inews
Aa Read Next : Halal Bihalal IGTKI-PGRI Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan Berikan Pesan Khusus untuk Para Guru

PGRI Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Pinjol Ilegal, Guru dan PNS Jadi Korban...

Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:30 WIB
header img
LBH PGRI Kota Tasikmalaya membentuk posko pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis (28/10/2021). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya membuka posko khusus korban pinjaman online (Pinjol) ilegal bersama gabungan LBH Tasikmalaya.

Pembentukan posko ini berawal dari banyaknya guru dan PNS lainnya menjadi korban pemerasan pinjol di wilayah Kota Tasikmalaya.

"Banyak guru yang jadi korban bahkan sampai stress marena sudah tak punya tatakrama lagi dalam menagihnya. Juga, bunga yang begitu tidak normal, makanya kita buka posko pengaduan untuk para korban masyarakat lainnya selain PNS dan guru," jelas Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, Dodo Agus Nurzaman, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Dodo menambahkan, dengan posko ini diharapkan bisa membantu para korban pinjol ilegal dalam proses hukumnya sampai tuntas.

Selain itu, posko ini pun akan melindungi hak konsumen dan korban supaya lepas dari jeratan atau tertipu pinjol ilegal.

"Posko ini supaya membantu para guru, perawat dan PNS lainnya serta masyarakat umum dari jeratan pinjol ilegal," kata dia.

Permasalahan selama ini, lanjut Dodo, para korban jeratan pinjol tak berani melaporkan kasusnya ke siapapun meski sudah banyak pemberitaan para korban pinjol ilegal.

Makanya, diharapakan dengan posko ini para korban jeratan pinjol bisa melapor langsung melalui sistem online maupun secara langsung.

"Kendalanya para korban sekarang masih enggan melapor secara langsung mungkin karena malu. Tapi, tekanan akibat jeratan pinjol sangat bahaya dan bisa menyebabkan stres terhadap korbannya," ujar Dodo.

Sistem penagihan pinjol selama ini disebut sebagai teroris yang tak memakai etika dan tak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Negara ini.

Posko pengaduan korban pinjol di Tasikmalaya bisa melapor secara online melalui website pengaduan.trahlawfirm.id yang digagas oleh PGRI, PPNI dan Firma Hukum Trah dan Rekan Tasikmalaya.

"Penagihannya sama semacam teror, terorisme. Tak beretika dengan suku bunga yang tak masuk akal bisa sampai 300 persen dan terus bertambah jika telar membayar," jelas Pengacara Firma Hukum Trah dan Rekan Taufik Rohman, kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Taufik menambahkan, posko pengaduan secara lokal di Tasikmalaya lewat website ini merupakan tim densus pinjol secara lokal dengan biaya gratis.

Pihaknya pun ke depannya jika banyak pengaduan akan berkoordinasi dengan PGRI wilayah lain.

"Website posko pengaduan ini baru melayani pengaduan korban pinjol dari wilayah Tasikmalaya saja. Karena kita juga melihat kapasitas kita. Kalaupun ada nanti di luar daerah Tasikmalaya, kita akan berkoordinasi dengan PGRI daerahnya," tambah dia.

Selanjutnya nantinya pihaknya bersama PGRI akan membuka sosialisasi bersama OJK dan lembaga hukum. Pihaknya pun dalam menyelesaikan permasalahan pinjol ilegal ini akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

"Posko ini pun akan langsung disosialisasikan. Kita juga menerima pengaduan bagi korban ditelaah terlebih dahulu kasusnya. Khususnya bagi korban yang sudah tak kuat dengan bunga pinjaman yang bisa sampai 300 persen," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut