JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan 2021. Raihan perdikat WTP tersebut menjadi predikat WTP ke-13 kali secara berturut-turut yang diterima Kemenkumham atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengingatkan jajarannya untuk tidak cepat berpuas diri setelah Kemenkumham kembali meraih WTP.
“Kita semua tentunya bersyukur, Kemenkumham kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas capaian kinerja pengelolaan keuangan tahun 2021, dan ini merupakan capaian yang ke 13 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009,” ujar Yasonna dalam keterangan resminya, di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yasonna menuturkan, pencapaian tersebut merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Lanjut Yasonna, pada 2021 Kemenkumham masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Dengan keterbatasan jarak dan keterbatasan pertemuan tatap muka langsung, Kemenkumham tetap berkomitmen dan berupaya agar pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mendorong Kemenkumham untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang efektif dan akuntabel, serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang berkelanjutan,” tutur Yasonna yang juga sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi PTIK.
Menurutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang efektif dan akuntabel, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah menyusun kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik negara, melakukan penertiban penatausahaan barang milik negara, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/pengelolaan anggaran secara intensif dan berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Asep Juhariyono