get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemensos Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Ciamis

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Izin Yayasan Lain akan Disisir

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:07 WIB
header img
Menteri PMK Muhajir Effendy. Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Izin Yayasan Lain akan Disisir. (Foto: Istimewa)

Pencabutan dilakukan karena ada temuan penggunaan 13,7 persen donasi untuk dana operasional. Hal ini disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengakui pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk soal ACT ini. Pihaknya juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut