Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Tasikmalaya Salurkan Bantuan ATENSI Kemensos bagi Penerima Atensi Sosial Tahun 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Izin Yayasan Lain akan Disisir

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:07 WIB
  • author Widya Michella
Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Izin Yayasan Lain akan Disisir
Menteri PMK Muhajir Effendy. Ini Alasan Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT, Izin Yayasan Lain akan Disisir. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berujung pada pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilakukan karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendi, yang juga selaku Menteri Sosial Ad Interim.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dikutip dari INews.id, Rabu (6/7/2022).

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut