Polisi Gerebek Toko Penjualan Miras Berkedok Toko Alat Listrik di Rajapolah, Puluhan Botol Diamakan
Senin, 04 Juli 2022 | 14:01 WIB
Pemilik miras seorang perempuan berinisial IT (40) warga Kampung Warunglega, Kelurahan Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
“Pemiliknya perempuan, warga Bandung. Kita amankan 62 botol miras berbagai jenis,” ujarnya.
Ia menuturkan, terhadap pemilik miras dilakukan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengadilan dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
“Kita beriksan sangksi tindak pidana ringan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono