TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah toko penjualan minuman keras (miras) berkedok toko peralatan listrik, di wilayah Desa/Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati puluhan botol miras berbagai merek dan jenis yang disimpan pemilik di bagian belakang toko.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pemilik miras yakni dengan membuka toko alat listrik. Padahal, pelaku menyimpan dan menjual miras.
“Kita temukan puluhan botol miras berbagai jenis di dalam toko alat listrik. Jadi toko alat listrik itu hanya kedok saja,” kata AKP Ikhwan, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, penggerebekan miras berawal dari adanya informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan keberadaan miras di dalam toko, langsung dilakukan penggerebekan.
Pemilik miras seorang perempuan berinisial IT (40) warga Kampung Warunglega, Kelurahan Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
“Pemiliknya perempuan, warga Bandung. Kita amankan 62 botol miras berbagai jenis,” ujarnya.
Ia menuturkan, terhadap pemilik miras dilakukan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengadilan dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
“Kita beriksan sangksi tindak pidana ringan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono