Ayah Perkosa Anak Tiri di Samarinda, Korban Ditarik ke Kamar dan Dibekap
Selasa, 28 Juni 2022 | 22:32 WIB
Kemudian tante korban menceritakan kembali kepada ibu kandung korban, sekaligus istri pelaku.
"Ibu korban lalu mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan. Setelah kejadian, korban masuk ke kamar dan menyendiri, lalu menceritakan kepada temannya melalui chating WhatsApp," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DK dijerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono