SAMARINDA, iNewsTasikmalaya.id - Gadis berusia 14 tahun menjadi korban perkosaan ayah tirinya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Korban tak kuasa melawan saat diperkosa pelaku di kamar kakaknya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, kronologi peristiwa kelam ini bermula saat korban asyik nonton televisi sambil tiduran.
Saat itu, ayah tirinya berinisial DK langsung menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.
Di kamar, pelaku membuka sarungnya dan menutup mulut korban. Dalam kondisi dibekap tanpa bisa melawan, korban pun diperkosa pelaku.
"Korban sedang berbaring menonton tv di ruang tengah, kemudian ayah tirinya datang menarik tangan kanan korban lalu dibawa ke kamar kakak korban," ujar Teguh, Selasa (28/6/2022) dikutip dari iNews.id.
Terungkapnya kasus perkosaan ayah ke anak tirinya ini berawal dari korban yang memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya.
Kemudian tante korban menceritakan kembali kepada ibu kandung korban, sekaligus istri pelaku.
"Ibu korban lalu mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan. Setelah kejadian, korban masuk ke kamar dan menyendiri, lalu menceritakan kepada temannya melalui chating WhatsApp," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DK dijerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono