Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan

Selasa, 28 Juni 2022 | 22:11 WIB
  • author Ricky Susan
Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan
Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan. (Foto: iNewsJabar.id/Ricky Susan)

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.

“Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain," ucapnya.

Ia menyebut, pelaku penanaman ganja tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Masuknya Undang-Undang 35 tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut