get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebuah Bentor di Singaparna Terbakar gegara Selang Bensin Bocor

Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan

Selasa, 28 Juni 2022 | 22:11 WIB
header img
Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan. (Foto: iNewsJabar.id/Ricky Susan)

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.

“Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain," ucapnya.

Ia menyebut, pelaku penanaman ganja tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Masuknya Undang-Undang 35 tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut