get app
inews
Aa Text
Read Next : Medan Berat, Personel TNI-Polri Evakuasi Mobil Logistik Pilkada 2024 di Cipatujah Tasikmalaya

Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan

Selasa, 28 Juni 2022 | 22:11 WIB
header img
Polres Cianjur Temukan Ladang Ganja, 300 Batang Pohon Diamankan. (Foto: iNewsJabar.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNewsTasikmalaya.idPolres Cianjur mengaman ratusan batang pohon ganja yang ditanam di lahan seluas 10 hektar di Kampung Pasirleneng RT 03/04, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, modus penanaman ganja tersebut dilakukan dengan cara tumpang sari dengan tanaman lainnya.

Lokasi ladang ganja tersebut berada di areal perbukitan Gunung Karuhun yang akses jalannya sulit dijangkau.

Pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.  

"Langkah-langkah yang kita ambil dengan mengamankan barang bukti dan kita sudah mengidentifikasi yang diduga penanam warga sekitar," kata AKBP Doni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/06/2022).

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan.

“Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain," ucapnya.

Ia menyebut, pelaku penanaman ganja tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Masuknya Undang-Undang 35 tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut