Alkohol itu kemudian diserahkannya kepada Er (30), rekannya, untuk diracik menjadi miras oplosan. Er sendiri yang akhirnya meninggal dunia, tak memiliki kapasitas untuk mengoplos alkohol tersebut menjadi miras.
Pengoplosan, imbuh dia, dilakukan Er secara asal-asalan sehingga mengakibatkan lima nyawa melayang. "Tersangka Ut sendiri mengaku ikut minum miras oplosan itu. Tapi sedikit sehingga dia selamat," ujar Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, SIK, mengatakan, tersangka Ut dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, lima orang meninggal dunia usai pesta miras oplosan di halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang. Pesta miras tersebut berlangsung Minggu (3/10/2021) dini hari.
Korban meninggal yaitu DA (22), AM (16), PI (25), FA (25), dan Er (30). Selain mengakibatkan lima tewas, pesta miras oplosan itu juga membuat dua pemuda lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Editor : Asep Juhariyono