TASIKMALAYA, iNews.id - Kasus pesta minuman keras (miras) olposan yang berujung tewasnya lima pemuda di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Setelah melalui penyelidikan polisi akhirnya menetapkan Ut (54) seorang office boy (OB) sebuah SMK di Jakarta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan langusng Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK, kepada para wartawan, Rabu (13/10/2021).
Menurut Rimsyahtono, Ut berperan sebagai pembawa alkohol 96 persen yang kemudian dioplos dengan minuman berenergi dan obat batuk. Alkohol tersebut, kata dia, dibawa UT dari tempatnya bekerja di sebuah SMK di Jakarta.
Alkohol yang seharusnya digunakan untuk praktik siswa di SMK tersebut dicuri Ut dan dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
"Alkohol tersebut dicuri tersangka dari sekolahnya. Tersangka kita tangkap di Jakarta di tempat kerjanya," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono