Logo Network
Network

Dua Warga Tewas Tertimpa Saung Ambruk di Tasikmalaya Bukan Kecelakaan

Asep Juhariyono
.
Senin, 11 Oktober 2021 | 19:31 WIB
Dua Warga Tewas Tertimpa Saung Ambruk di Tasikmalaya Bukan Kecelakaan
Dua warga tewas tertimpa saung ambruk di Tasikmalaya bukan kecelakaan. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Polres Tasikmalaya turun tangan terkait meninggalnya dua warga tertimpa saung kolam di Kampung Sosopan, Desa/ Kecamatan Sukarame, beberapa waktu lalu. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Kedua korban meninggal karena tersengat ranjau listrik yang dipasang pemilik saung," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Risyahtono, dalam keterangannnya kepada para wartawan, Senin (11/10/2021).

Sebagaimana diberitakan, dua warga Kampung Cikembang, Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya tewas setelah saung diatas kolam ambruk dan menimpanya. Kedua korban yaitu Usup (78) dan Dadan (36). Peristiwa tersebut terjadi Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.    

Kapolsek Sukarame, Ipda Hajar Sutiar, mengatakan, musibah yang menimpa ayah dan menantu ini pertama kali diketahui oleh sksi Dadang (52) pemilik saung kolam ikan. Saat itu saksi hendak melihat kolam ikannya. 

Namun ia kaget ketika melihat saung tersebut ambruk. Pemilik saung itu kemudian membereskan puing-puing saung yang ambruk. "Saksi tak menyangka kalau di reruntuhan saung itu ada dua orang yang meninggal," ujar dia.

Setelah mengetahui ada dua orang meninggal, kata Hajar, saksi kemudian melaporkannya ke aparat RT setempat. Perangkat RT kemudian melaporkannya ke Polsek Sukarame. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keda korban merupakan pedagang ikan

Keduanya bermaksud membeli ikan di kampung tersebut. Namun karena petani ikan yang dituju tak ada di tempat, keduanya beristirahat di saung tersebut. "Saat kejadian cuaca cerah. Tidak ada hujan dan angin," kata dia.

Karena adanya kejanggalan dalam kasus tersebut, Polres Tasikmalaya akhirnya turun tangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan D (52) pemilik saung kolam. 

"Tersangka D sengaja memasang ranjau listrik di saung kolam miliknya. Tujuan tersangka untuk mengamankan kolam ikannya dari hama," ujar Risyahtono.

Tersangka, kata Risyahtono, ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 5 Oktober lalu. Penetapannya sebagai tersangka didukung oleh alat bukti dan keterangan sejumlah saksi. 

Dalam kasus ini tersangka D dijerat dengan Pasal 359 KUHP. "tersangka sudah kita tahan," ujar dia. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini