TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebuah tempat kos atau kosan di Jalan KH Zenal Mustofa Kota Tasikmalaya digerebek Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (20/3/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mendapati sekalompok muda-mudi yang sedang pesta minuman keras (miras).
Baca Juga
8 Siswi SMA Jadi Korban Pornografi Pemuda Tasikmalaya, Korban Divideo saat Mandi
Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Azis Kartaji mengatakan, saat timnya melakukan patroli untuk menjaga kondusifitas kota Tasikmalaya, timnya mendapatkan informasi adanya pesta miras di sebuah indekos di jalan KH Zenal Mustofa.
Timnya langsung bergerak dan ternyata benar, ada sekelompok muda-mudi yang sedang mengonsumsi miras.
"Kita dapati 7 orang sedang mengomsumsi miras. 3 orang di antaranya perempuan," ujar Azis, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga
7 Muda-mudi Pesta Miras di Kosan Digerebek Tim Maung Galunggung, 3 Perempuan Turut Diamankan
Menurutnya, di lokasi penggerebekan pesta miras timnya mendapati barang bukti beberapa botol minuman keras yang sudah kosong maupun yang masih isi minuman beralkohol.
"Kita bawa semuanya ke mobil patroli berikut beberapa botol miras ke mako untuk didata dan diberikan pembinaan," kata dia.
Patroli yang dilakukan Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, lanjut Azis, merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terlebih menjelang Ramadhan.
Baca Juga
Kipli Ditangkap Polisi Gegara Curi Sepeda Motor di Tasikmalaya, Tersangka Residivis Curanmor
"Sesuai perintah pimpinan, patroli dan razia penyakit masyarakat maupun ganguan kamtibmas lainnya dan tindak pidana makin diintensifkan," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Bantar, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, karena pemiliknya kerap menjual miras.
Polisi menemukan ratusan liter miras jenis tuak dalam boks dan karung serta plastik bening. Semua barang bukti miras disita dan pemiliknya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Editor : Asep Juhariyono