Logo Network
Network

Video 2 Anggotanya Jadi Tersangka, Ketua HDCI  Bandung: Pastikan Akan Berikan Bantuan Hukum

Acep Muslim
.
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:30 WIB

Ciamis, iNewsTasikmalaya.id – Polisi telah menetapkan 2 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar di Pangandaran tewas.

Pasca penetapan tersangka, Ketua dan pengurus Harley Davidson Clun Indonesia (HDCI) Bandung menjenguk anggotanya yang sudah ditahan di Mapolres Ciamis.

Kedatangan pengurus HDCI ini untuk menjenguk dan memastikan kondisi kesehatan ke 2 rekannya yang kini telah menjadi tersangka.

Ketua HDCI Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya sangat menghormati apa yang menjadi keputusan pihak kepolisian dan menganggap bahwa semua warga sama di depan hukum.

"Dengan penetapan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa polisi profesional dan semua sama dimata hukum," ujar Glenarto di Mapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan dia, kondisi kesehatan ke 2 anggotanya saat ini dalam keadaan baik. Ke 2 nya tidak mengalami luka yang serius, hanya saja masih mengalami shock atas kejadian kecelakaan.

Pihaknya pun akan memberikan bantuan hukum bagi anggotanya dalam menjalani proses hukum yang saat ini sedang dijalani.

"Tentunya HDCI Bandung  pastikan akan memberikan bantuan hukum kepada anggota yang kini tengah berproses. Pendampingan hukum agar berjalan dengan lancar, transfaran dan terselesaikan dengan baik,” kata dia.

Glenarto berharap masyarakat juga mengetahui jika proses hukum terhadap ke 2 anggotanya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa dengan adanya perdamaian dan santunan uang duka mengguguran proses hukum.

“Angapan-anggapan di masyarakat yang berkembang, bahwa dengan perdamaian atau uang duka menggugurkan proses hukum itu tidak terbukti. Anggota kami tetap menjalani hukum, sebagaimana ketaatan anggota kami terhadap undang-undang yang ada di Indonesia,” ucap Glenarto.

Sebelumnya, 2 pengendara moge Harley Davidson, Agus Wandi (52) dan Angga Permana Putra (40) menabrak 2 anak kembar Hasan dan Husen di Jalan Raya Banjar- Pangandaran, Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/2/2022).

Ke 2 nya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ke 2 nya kini di tahan Mapolres Ciamis berikut 2 moge Harley Davidsonnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.