Logo Network
Network

Video Polisi Tetapkan Dua Pengendara Harley Davidson yang Tabrak 2 Anak Kembar sebagai Tersangka

Acep Muslim
.
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:17 WIB

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson bernama Agus Wandri dan Angga Permana sebagai tersangka kasus tewasnya dua anak kembar Hasan dan Husen yang tertabrak moge di Jalan Raya Banjar-Pandandaran, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan tersangka kedua pengendara Harley Davidson tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).

“Tadi malam berdasarkan hasil gelar perkara yang dibantu oleh Ditlantas Polda Jabar, kami penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk menjadian dua pengendara moge sebagai tersangka,” ujar Tony.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti-bukti, kedua pengendara moge Harley Davidson lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.

“Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangksa dan sudah kami tahan. Penetapan tersangka ini karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009,” kata dia.

Terkait dengan telah ditempuhnya jalur penyelesaian secara kekeluargaan atau islah antara pihak korban dan pengendara, Tony menjelaskan, perdamaian itu merupakan bentuk kemanusiaan atau empati dari pengendara ke keluarga korban.

“Perdamaian itu silakan saja. Namun, untuk proses hukumnya tetap berjalan dan dipastikan akan selesai hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Tony.

Orang nomor satu di Polres Ciamis itu menuturkan, kondisi jalan raya cukup bagus dan cukup lengang dengan lebar jalan sekitar 6 meter.  

“Dari segi rambu-rambu cukup memadai. Namun demikian karena kelalaiannya pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan,” tuturnya.

Dua motor Harley Davidson yang terlibat kecelakaan pun telah diamankan di Mapolres Ciamis sebagai barang bukti.

“Kita kenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp12 juta,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.