TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ratusan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutip Mahasiswa (BEM) Tasikmalaya, berunjukrasa ke gedung DPRD Kota Tasikmalaya, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (14/12/2022).
Para mahasiswa masuk ke ruang rapat paripurna dan menduduki kursi-kursi para anggota dewan termasuk kursi meja pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya.
Aksi unjuk rasa diwarnai aksi bakar ban dan orasi dari para mahasiswa. Mereka menolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pantauan iNewsTasikmalaya.id di lapangan, ratusan anggota kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi yang merangsek masuk ke gedung DPRD. Para mahasiswa pun akhirnya masuk ke dalam ruang rapat paripurna. Masa kecewa lantaran para pimpinan dewan tidak ada di tempat.
“Dalam aksi ini tidak semata-mata menolak RKUHP saja, melainkan menolak rancangan sejumlah pasal yang bermasalah. Beberapa di antaranya yakni Pasal 218 ayat 1 terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden bisa terjerat pidana 3 tahun," ujar koordinator lapangan aksi, Rendi Rizki Sutisna.
“Bila memang tidak ada semuanya hadir, kami sepakat BEM Tasikmalaya dari seminggu kemarin, kami akan menginap di sini (ruang paripurna DPRD). Setelah magrib itu ada aksi teaterikal, dan saat ini juga teman-teman sedang uji narasi," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa akan disampaikan ke pimpinan pusat. Ia menuturkan, pada dasarnya DPRD di daerah hanya menampung aspirasi yang selanjutkan diserahkan ke pemerintah pusat.
“Kami akan sampaikan itu (aspirasi mahasiswa) ke pusat, jadi setiap orangpun bisa menyampaikan, apalagi mahasiswa," singkatnya.
Editor : Asep Juhariyono