Ia menuturkan, semua kendaraan roda dua yang terjaring razia dan tidak dilengkapi surat kelengkapan berkendara diberi sanksi berupa penilangan.
"Semua kita beri sanksi tilang," tegasnya.
Pantauan di lokasi, penertiban dan pembubaran balap liar di Jalan Baru Lingkar Utara Kota Tasikmalaya berlangsung dari mulai Senin sore hingga malam.
Kendaraan yang terjaring razia diangkut ke mobil truk untuk diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait