"Kegiatan HTTS Kota Tasik ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakan akan bahaya rokok bagi kesehatan dan juga Lingkungan.
"Kita juga sekaligus sosialisasi Perda KTR Kota Tasikmalaya kepada masyarakat luas," ucapnya.
Ia menuturkan, Perda KTR Kota Tasikmalaya ini sudah disahkan sejak 2018 dan sudah dilakukan sosialisasi sehingga tahun ini akan dilaksanakan implementasi dan penegakan perda," tuturnya.
"Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya para perokok agar dapat
mematuhi peraturan daerah ini untuk ketertiban dan kenyamanan bersama, agar Kota Tasikmalaya menjadi kota sehat tanpa rokok," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait