Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Hasil Pencurian Dijual Secara Online di Facebook

Heru Rukanda
Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Hasil Pencurian Dijual Secara Online di Facebook. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Menurutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. 

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 unit hp dan satu buah obeng," ucapnya. 

Kini, RS pun harus kembali mendekam di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network