Menurutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 unit hp dan satu buah obeng," ucapnya.
Kini, RS pun harus kembali mendekam di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
