TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - RS (27) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan(curat) spesialis rumah kosong merupakan residivis kasus pencurian pada 2014 lalu. Tersangka mendapat hukuman selama 6 bulan penjara.
Kepada petugas, RS mengaku sudah beberapa kali mencuri di rumah warga yang masih satu kampung dengannya. Sasaran atau targetnya rumah warga yang sedang kosong ditinggal penghuninya.
Modus tersangka yang dengan cara mencongkel jendela hingga mendobrak pintu rumah korban. Tersangka mengambil uang dan hp milik para korban.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir. Hasil kejahatan berupa hp dijual secara online.
"Dulu pernah ditahan 6 bulan kasus pencurian. Hp dijual melalui Facebook dengan cara COD," ujar RS di Mapolsek Mangkubumi, Senin (30/5/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait