Tersangka mengaku, uang hasil penjualan hp dan uang hasil pencurian digunakan untuk kebetuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya untuk jajan," kata dia.
Kapolsek Mangkubumi Inspektur Satu (Iptu) Hartono mengatakan, tersangka diamankan di dekat sebuah bengkel motor di Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan salah seorang korban pada 24 Mei 2022 lalu.
"Kami lakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk mengumpulkan keterangan dan keberadaan tersangka. Alhamdulillah, tersangka dapat kami tangkap berikut barang bukti yang belum sempat dijual," ujar Hartono.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait