Akibat kelalaianya, polisi pun menetapkan Ipayudin sebagai tersangka kecelakaan bus pariwisata di Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Dikatakan kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan oleh instansi terkait (dishub) bahwa kondisi sistem pengereman berfungsi cukup baik. Sehingga dugaan awal kecelakaan karena rem blong terbantahkan.
"Hasil pengecekan bus rem cukup baik. Rem tidak blong," kata dia.
Ia menambahkan, penetapan sopir bus sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (25/5/2022) dini hari.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait