Polisi Pastikan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata Pandawa di Panjalu Bukan Karena Rem Blong

Acep Muslim
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prayetyo Yudhangkoro Pastikan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata Pandawa di Panjalu Bukan Karena Rem Blong. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim).

Akibat kelalaianya, polisi pun menetapkan Ipayudin sebagai tersangka kecelakaan bus pariwisata di Panjalu, Kabupaten Ciamis. 

Dikatakan kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan oleh instansi terkait (dishub) bahwa kondisi sistem pengereman berfungsi cukup baik. Sehingga dugaan awal kecelakaan karena rem blong terbantahkan. 

"Hasil pengecekan bus rem cukup baik. Rem tidak blong," kata dia. 

Ia menambahkan, penetapan sopir bus sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (25/5/2022) dini hari. 

"Kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network