CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prayetyo Yudhangkoro memastikan, penyebab kecelakaan bus Pariwisata Pandawa di Jalan Raya Panjalu - Panumbangan, Kabupaten Ciamis, bukan karena rem blong.
Dalam kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah dari Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten tersebut menyebabkan empat orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sopir, kernet dan sejumlah saksi, kata AKBP Tony, penyebab kecelakaan dipastikan bukan karena rem blong, tapi faktor kelalaian.
Sopir bus pariwisata Pandawa, Ipayudin alias Ipay, disinyalir tidak menguasai atau tidak handal dalam memfungsikan beberapa perangkat bus sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Penyebab utama kecelakaan adalah faktor manusia. Sopir lalai tidak antisipatif dalam berkendara apalagi dihadapkan dengan jalan yang menurun sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar AKBP Tony kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Akibat kelalaianya, polisi pun menetapkan Ipayudin sebagai tersangka kecelakaan bus pariwisata di Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Dikatakan kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi kendaraan oleh instansi terkait (dishub) bahwa kondisi sistem pengereman berfungsi cukup baik. Sehingga dugaan awal kecelakaan karena rem blong terbantahkan.
"Hasil pengecekan bus rem cukup baik. Rem tidak blong," kata dia.
Ia menambahkan, penetapan sopir bus sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (25/5/2022) dini hari.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait