Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai

Heru Rukanda
Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan sopir bus PO Pandawa, Ipayudin alias Ipay sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah asal Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten tersebut menelan korban jiwa sebanyak 4 orang dan puluhan korban lainnya luka-luka.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (25/5/2022) dini hari.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sopir dinilai lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan tadi dini hari, terhadap sopir berinisial IP telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (25/5/2022).

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network