CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan sopir bus PO Pandawa, Ipayudin alias Ipay sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah asal Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten tersebut menelan korban jiwa sebanyak 4 orang dan puluhan korban lainnya luka-luka.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (25/5/2022) dini hari.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sopir dinilai lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan tadi dini hari, terhadap sopir berinisial IP telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (25/5/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait