TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Zahoor Ul Hassan (42) Warga Negara Asing (WNA) tersangka kasus dugaan pembunuhan Juju Juariah(46) terancam 15 tahun penjara.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KHU Pidana tentang pembunuhan.
Tersangka merupakan mantan suami dari korban. Keduanya bercerai sekira 3 bulan lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka Zahoor Ul Hassan ditangkap di daerah Kabupaten Ciamis.
"Saat itu tersangka sedang berada di rumah sakit. Kita langsung amankan ke mako untuk dimintai keterangan," ujar AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terduga pelaku pembunuhan Juju Juariah mengarah ke mantan suaminya.
"Alhamdulillah, sekira pukul 13.00 WIB di hari kejadian yakni Selasa (17/5/2022) terduga bisa kita amankan," kata dia.
Kapolres Tasikmalaya Kota menjelaskan, setelah pihaknya mendapati cukup bukti dan gelar perkara, mantan suami korban Zahoor Ul Hassan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Janda dua anak yang tewas bersimbah darah di ruko miliknya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KHU Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Terkait dengan dugaan pembunuhan berencana, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut pihaknya masih dalam proses pengembangan. Namun, untuk saat ini baru sebatas pembunuhan biasa, di mana korban dianiaya hingga meninggal dunia.
"Pada tubuh korban terdapat sayatan di bagian leher yang diduga menggunakan benda tajam. Untuk alat yang digunakan tersangka masih kita cari," jelas dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait