Menurutnya, dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terduga pelaku pembunuhan Juju Juariah mengarah ke mantan suaminya.
"Alhamdulillah, sekira pukul 13.00 WIB di hari kejadian yakni Selasa (17/5/2022) terduga bisa kita amankan," kata dia.
Kapolres Tasikmalaya Kota menjelaskan, setelah pihaknya mendapati cukup bukti dan gelar perkara, mantan suami korban Zahoor Ul Hassan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Janda dua anak yang tewas bersimbah darah di ruko miliknya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KHU Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait