BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tiga calon penjabat (Pj) bupati/wali kota untuk mengisi jabatan kepala daerah di Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bekasi.
Masa jabatan kepala daerah di ketiga kota/kabupaten tersebut akan segera berakhir tahun ini. Jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.
“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi,” ujar Ridwan Kamil, dikutif dari iNewsJabar.id, Rabu (11/5/2022).
“Keputusan akhir dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) belum kami terima," sambung Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022).
Menurut Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam menentukan Pj kepala daerah selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. Selain itu, Pj kepala daerah yang ditunjuk tidak harus selalu dari lingkungan Pemprov Jabar.
“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi, yang menjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar),” kata Kang Emil.
“Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita, tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait