TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sandi (20) tersangka kasus percobaan pembunuhan neneknya di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, terancam kurungan penjara selama 9 tahun.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan.
“Ancamannya 9 tahun,” ujar Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Dede, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan prarekontruksi bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Jadi berdasarkan prarekontruksi, tersangka ini masuk ke rumah neneknya Karmah (72) dengan cara mencongkel pintu,” kata kapolsek.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait