GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Bupati Garut Rudy Gunawan perbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mudik selama cuti Lebaran Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu (24/4/2022).
Kendati tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, kata Rudy, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.
"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," kata dia.
Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemkab Garut, Rudy mengatakan, hal itu sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.
“Kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya, saya akan tegur kepala dinasnya sebagai penggguna anggaran. Sebab di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kita sudah on, uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan," tegasnya.
Rudy menambahkan, di momen lebaran nanti pihaknya tidak akan menggelar open house. Namun, ia hanya akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait