Aturan Baru! Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Ramadan Berubah, Dimulai Besok

Kristian
Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.

Adapun, perubahan jam kerja bagi ASN di Pemkot Tasikmalaya akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2025.

"Jam kerja ASN nanti berlakunya tanggal 5 Maret, menyesuaikan dengan arahan dari Gubernur," kata Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/3/2025) siang.

Ia menyebutkan, perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8. SE.035-ORGANISASI/2025.

Berdasarkan surat edar,an tersebut jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebangak 32 jam 30 menit per minggu. Itu tidak termasuk waktu istirahat.

"Ini nostalgia saya dulu, dulu apelnya jam 6.30 dan masuk 07.00 WIB, karena jaman 90-an begitu, pake baju putih, dan peci. Jadi saya pribadi itu nostalgia," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network