TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah.
Adapun, perubahan jam kerja bagi ASN di Pemkot Tasikmalaya akan dimulai pada tanggal 5 Maret 2025.
"Jam kerja ASN nanti berlakunya tanggal 5 Maret, menyesuaikan dengan arahan dari Gubernur," kata Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (4/3/2025) siang.
Ia menyebutkan, perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8. SE.035-ORGANISASI/2025.
Berdasarkan surat edar,an tersebut jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebangak 32 jam 30 menit per minggu. Itu tidak termasuk waktu istirahat.
"Ini nostalgia saya dulu, dulu apelnya jam 6.30 dan masuk 07.00 WIB, karena jaman 90-an begitu, pake baju putih, dan peci. Jadi saya pribadi itu nostalgia," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait