Adapun, perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jaam kerja ditetapkan sebagi berikut.
Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
- 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
- 2. Jumat : 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Bagi perangkat daerag yang menerapkan sisrem 6 hari kerja:
- 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
- 2. Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).
Sementara untuk pengemudi dan peramu kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jadwalnya sebagai berikut.
- 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 06.30 - 13.00 WIB (istirahat 11.30 -12.30 WIB).
- 2. Minggu: 06.30 - 11.30 WIB.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait