Aturan Baru! Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Ramadan Berubah, Dimulai Besok

Kristian
Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Adapun, perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jaam kerja ditetapkan sebagi berikut.

Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
  • 2. Jumat : 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).

Bagi perangkat daerag yang menerapkan sisrem 6 hari kerja:

  • 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).
  • 2. Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 13.00 WIB).

Sementara untuk pengemudi dan peramu kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jadwalnya sebagai berikut.

  • 1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 06.30 - 13.00 WIB (istirahat 11.30 -12.30 WIB).
  • 2. Minggu: 06.30 - 11.30 WIB.


Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network