Gencarkan Operasi Pekat, Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Miras Satu Mobil Boks

Heru Rukanda
Gencarkan Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Miras Satu Mobil Boks. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) Lodaya 2022 untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyakat terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sasaran dari operasi pekat yang menjadi target kepolisan salah satunya peredaran minuman keras (miras). Upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras di Kota Tasikmalaya yang berjuluk Kota Santri pun berbuah hasil.

Mobil boks yang membawa miras dari Bandung dan akan diedarkan di Kota Tasikmalaya dapat digagalkan. Polisi menangkap seseorang berinisial RZ yang merupakan pengemudi mobil bok tersebut.

Dari dalam mobil boks D 8050 AC, polisi mendapati puluhan dus miras berbagai merek dan jenis.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa dapat amankan sebuah mobil bok berisi 67 dus miras berbagai merek dan jenis di daerah Padayungan, Kota Tasikmalaya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (20/4/2022).

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota mengatakan, puluhan dus miras yang diangkut dalam mobil boks di bawa dari Bandung oleh tersangka berinisial RZ.

“Kita terus berupaya menakan peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Pengungkapan ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam meminimalisir peredaran miras,” kata dia.

“Sebagaimana kita ketahui, miras ini banyak dikonsumsi oleh kalangan ABG dan geng motor sehingga mereka berani melakukan tindakan atau ulah yang melanggar hukum,” sambung dia.

Aszhari menjelaskan, di Kota Tasikmalaya itu sudah peraturan daerah (Perda) mengenai minuman keras. Pihaknya pun akan menerapkan perda tersebut untuk menindak setiap pelaku peredaran miras di Kota Tasikmalaya.

“Kita sudah amankan seorang tersangka yang menguasai miras ini. Kita berikan sanksi sesuai dengan perda atau aturan yang berlaku,” tandasnya.

Berikut ini daftar miras yang diamankan polisi dari dalam mobil boks:

  1. 10 dus Balihay Can
  2. 10 dus Balihat Quart
  3. 3 dus Vibe Leci
  4. 2 dus Capten Morgan
  5. 10 dus Can 500 Ml
  6. 4 dus Smirnof Ice
  7. 2 dus Smirnof Apple
  8. 10 botol beer Bintang
  9. 16 dus Anggur Merah Alexis

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network