"Pelaku menggunakan tiga akun dengan nama samaran dan foto palsu, postingan lowongan pekerjaannya di dua perusahaan ternama sehingga banyak yang terperdaya, khususnya perempuan," kata Imron.
Ia menuturkan, salah seorang dari 12 korban kemudian melapor ke petugas karena merasa dirugikan. Anggota unit Tipidter Polres Cimahi pun langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Imron.
Sementara itu, pelaku mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik.
"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," ucapnya.
Adi Haryanto
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait