Belasan Perempuan Pencaker Kena Tipu Modus Loker di Facebook, Kirim Video Bugil untuk Syarat Kerja

Adi Haryanto
Belasan Perempuan Pencaker Kena Tipu Modus Loker di Facebook, Kirim Video Bugil untuk Syarat Kerja. (Foto: Adi Haryanto)

CIMAHI, iNewsTasikmalaya.id – Dengan modus membuka lowongan pekerjaan (loker) yang diposting di media sosial Facebook, seorang buruh harian lepas asal Bandung diduga telah menipu belasan perempuan pencari kerja.

Pelaku yang bernama Suherman (27) warga Kecamatan Cihampelas, KKB, menjanjikan akan memberikan pekerjaan kepada para korbannya. Namun, pelaku meminta syarat kepada korbannya berupa uang dengan nilai yang bervariatif antara satu juta rupiah hingga Rp1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta persyaratan yang tak lazim, yakni meminta korbannya untuk mengirimkan video tanpa busana (bugil).

"Pelaku meminta syarat khusus yang harus dipenuhi korban jika ingin diterima bekerja. Yakni tes kesehatan yang tidak lazim," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat ungkap kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022).

Dikatakan kapolres, syarat khusus yang diminta pelaku adalah korban diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit menular seperti HIV.

Namun, setelah video dikirimkankan, pelaku malah meminta uang sambil mengancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang.

Menurut Imron, pelaku bisa menipu banyak korban karena dalam melancarkan aksinya menggunakan tiga akun palsu yang berbeda.

Di akun Facebook yang dipakai pelaku untuk memosting lowongan pekerjaan tersebut juga menggunakan foto profil perempuan cantik, dengan tujuan agar banyak yang tertarik.

"Pelaku menggunakan tiga akun dengan nama samaran dan foto palsu, postingan lowongan pekerjaannya di dua perusahaan ternama sehingga banyak yang terperdaya, khususnya perempuan," kata Imron.

Ia menuturkan, salah seorang dari 12 korban kemudian melapor ke petugas karena merasa dirugikan. Anggota unit Tipidter Polres Cimahi pun langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Imron.

Sementara itu, pelaku mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik. 

"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," ucapnya.

Adi Haryanto

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network