TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan berkendara dan menggunakan knalpot bising, Rabu (6/4/2022).
Puluhan sepeda motor yang melanggar paraturan lalu lintas tersebut diangkut ke mobil Dalmas ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP E Kosasih melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Pujiono mengatakan, puluhan sepeda motor tersebut diamankan di Jalan Letjen Mashudi depan Simpang 4 Lanud Wiriadinata Tasikmalaya.
“Kendaraan roda 2 yang diamankan ini telah melanggar aturan lalu lintas sehingga dilakukan penindakan,” ujar Pujiono.
Menurut dia, para pengendara sepeda motor rata-rata tidak membawa surat kelengkapan berkendara seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
Petugas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menaikan sepeda motor yang terjaring razia penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Letjen Mahudi Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)
Di samping itu, ada juga sepeda motor yang menggunakan knapot bising dan tidak memakai helm saat berkendara.
“Semua yang terjaring kita angkut ke truk dalmas. Jumlah roda 2 yang kita amankan ada 30 unit,” kata dia.
Selain mengamankan puluhan kendaraan roda 2, pihaknya juga mengamankan 22 lembar STNK dan 2 SIM. Semua pelanggar diberikan sanksi tegas berupa penilangan.
“Kalau kendaraannya yang menggunakan knapot bising wajib diganti. Mereka harus membawa knapot standar atau pabrikan untuk mengganti knalpot bisingnya yang kemudian kita sita sebagai barang bukti,” ucapnya.
Pujiono mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi paraturan lalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait