Kapolsek menyebut, berdasarkan ketarangan dari keluarga dan warga sekitar, korban merupakan penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Korban menderita sakit gangguan jiwa sejak pulang dari Poso 10 tahun lalu,” ucap kapolsek.
Asep menambahkan, keluarga korban sudah menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak akan dilakukan autopsi.
“Keluarga korban tidak mau dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan bahwa ini sebagai suatu musibah. Jenazah korban pun kemudian dipulasara dan dimakamkan oleh warga,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait