CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kosman alias M Kace terdakwa kasus penistaan agama divonis 10 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (6/4/2022).
Majlis hakim yang diketuai Vivi Purnamawati di awal-awal persidangan sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
“Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim.
“Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawab M Kace.
Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,”jawab terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Persidangan dengan agenda putusan majlis hakim ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis, bahkan dibantu aparat dari Brimob Polda Jabar serta aparat keamanan lainnnya.
Terdakwa dikawal brimob bersenjata lengkap saat memasuki ruang persidangan.
Dalam persidangan, majlis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa M Kace sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majlis hakim telah melakukan penistaan agama.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan dengan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
“Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa ini dinyatakan bersalah dan vonis yang dijatuhkan merupakan vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara,” ujar Arpisol kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Martin Lucas Simajuntak, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak ada pertimbangan yang meringankan hukum klainnya.
“Kita dalam seminggu ini piker-pikir dulu untuk lakukan banding,” kata dia.
Persidangan terdakwa penistaan agama M Kace ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, TNI-Polri, Satpol PP serta Brimob dari Polda Jabar sekira 735 personel.
Selain itu, persidangan kasus penistaan agama ini juga mengundang perhatian ratusan massa yang melakukan aksi, bahkan para santri dari berbagai pondok pesantren di daerah Priangan Timur. Massa aksi secara bergantian berorasi mengunakan pengeras suara mengecam terdakwa penistaan agama. Aksi massa selalu mewarnai setiap berjalannya persidangan kasus penistaan agama ini. Mereka meminta majelis hakim untuk menghukum berat dan setimpal dengan perbuatan penghinaan umat islam yang dilakukan terdakwa Kosman alias M Kace.
“Kalau hasilnya tidak puas, kami tidak akan pulang,” kata salah seorang yang menyampaikan orasi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait