Ulama Tasikmalaya Apresiasi Langkah Polisi Menetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Heru Rukanda
KH Yanyan Al Bayani, Ulama Tasikmalaya Apresiasi Langkah Polisi Menetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari para ulama dan para pimpinan ponpes di Tasikmalaya. 

Salah satunya datang dari tokoh ulama dan pimpinan ponpes di Tasikmalaya, KH Muhammad Yanyan Al Bayani. Menurutnya, para ulama dan pimpinan ponpes sangat mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Pihaknya juga mendukung dengan dikeluarkannya surat penangkapan dan penahanan terhadap Panji Gumilang oleh Bareskrim Mabes Polri. 

"Berharap penetapan tersangka Panji Gumilang ini bisa mengakhiri kegaduhan di negeri ini, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang coba-coba melakukan penodaan agama," ujar KH Yanyan kepada wartawan, Rabu (1/8/2023). 

Ia menyampaikan, para ulama merasa lega dengan langkah kepolisian dalam penanganan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network