JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Ia menyampaikan, penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani seperti dikutip iNews.id, Selasa (1/8/2023).
Jenderal bintang satu itu menyebut menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Djuhandani menambahkan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait