Modus operandi yang dilakukan sindikat curanmor, lanjut Aszhari, para tersangka merental satu unit mobil kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Setelah melihat adanya sasaran, 3 tersangka turun dari mobil dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak konci kontaknya kemudian membawanya.
“Sasarannya sepeda motor yang diparkir di depat rumah atau kosan,” ucap kapolres.
Ia menambahkan, para tersangka sindikat curanmor roda 2 ini dijerat dengan pasal 365 junto 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Saya minta warga yang memiliki kendaraan supaya memasang kunci ganda untuk menjaga dari aksi curanmor. Ini memang cara klasik, tapi setidaknya bisa mencegah dan mempersulit para pelaku curanmor,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait