Kendala Administrasi dan Perubahan Pengurus
Adang menjelaskan, penyebab tertundanya proses pengesahan di beberapa desa lebih kepada kendala administratif.
Beberapa koperasi mengalami penyesuaian berkas karena adanya pengurus yang mengundurkan diri, atau karena pengurusnya belum berdomisili sesuai desa tempat koperasi didirikan.
"Misalnya, ada pengurus yang ternyata masih ber-KTP luar desa. Itu harus disesuaikan karena syarat pendirian koperasi mengharuskan pengurus berasal dari desa yang sama," jelasnya.
Target Rampung Akhir Juni 2025
Adang optimistis seluruh proses legalisasi pendirian Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Ciamis akan tuntas dalam waktu dekat.
Ia menargetkan seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki KMP aktif sebelum akhir Juni 2025**.
“Semoga akhir bulan ini semua desa sudah rampung legalitasnya, sehingga Koperasi Merah Putih benar-benar hadir di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
