
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Rekonstruksi kasus kematian tragis seorang wanita muda berinisial WML (23) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, akhirnya digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Ciamis, Rabu (7/5/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 52 adegan diperagakan oleh pelaku, termasuk sejumlah adegan tambahan yang muncul setelah penyelidikan mendalam terhadap keterangan terbaru tersangka.
"Ada beberapa adegan yang baru terungkap dari hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk saat tersangka melakban korban. Ini sebelumnya tidak terdeteksi dalam keterangan awal," jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono.
Dugaan kuat berdasarkan hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meregang nyawa akibat dicekik menggunakan sabuk atau gesper. Proses ini digambarkan dalam adegan ke-38 dalam rekonstruksi.
“Memar di leher korban jadi bukti penting. Kami simpulkan korban kemungkinan besar meninggal saat adegan ke-38 berlangsung, yakni saat pelaku menjerat lehernya,” tambah Carsono.
Ironisnya, setelah aksi keji tersebut, pelaku tidak langsung melarikan diri. Ia justru tinggal bersama jenazah korban selama dua hari di kamar kos. Selama masa itu, pelaku sempat keluar untuk ngopi, menjual perhiasan milik korban, dan membeli kantong plastik.
“Baru di hari kedua pelaku kabur. Saat itu kamar sudah mengeluarkan bau menyengat,” tutur Carsono.
Motif pelaku menutupi tubuh korban dengan sprei juga menimbulkan tanda tanya baru. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan keterangan awal dan kini masih didalami oleh penyidik.
Seluruh rangkaian adegan dalam rekonstruksi ini akan dijadikan bagian dari berkas perkara yang segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
“Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” tegas Carsono.
Kegiatan ini sempat menyedot perhatian warga sekitar. Banyak yang mendekat ke lokasi untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi yang berlangsung dalam penjagaan ketat aparat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait