Ketidakpastian Regulasi Hambat Izin Toko Modern di Kota Banjar, Investor Menanti Kepastian

Budiana Martin
Puluhan rencana pembangunan toko modern di Kota Banjar terhenti akibat habisnya masa berlaku Peraturan Wali Kota pada Juni 2024. Foto: istimewa

Perda baru yang sedang dirancang oleh DPRD Kota Banjar akan menjadi dasar penerbitan Perwal terbaru untuk lima tahun ke depan. Aturan ini akan menentukan kuota, lokasi, dan tata kelola perizinan toko modern secara lebih sistematis. 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP), Fitri, melalui Kasi Perdagangan Budi, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat utama dalam pembahasan Perda. “Regulasi ini nantinya akan menetapkan kriteria toko modern sesuai arahan Wali Kota,” jelas Budi.  

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, mengingatkan bahwa inisiatif pembahasan Perda harus berasal dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas KUKMP. 

“Dokumen usulan harus lengkap agar pembahasan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya. 

Politisi dari Fraksi Golkar ini berjanji akan memprioritaskan penyelesaian Perda segera setelah dokumen resmi diterima.  

Kini, semua mata tertuju pada DPRD dan dinas terkait. Jika regulasi baru segera disahkan, Kota Banjar berpotensi menarik lebih banyak investasi dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi.

Namun jika proses terus berlarut, ketidakpastian bisa semakin menghambat dunia usaha di Kota Banjar.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network