
Menurutnya, terdapat dua mekanisme pengisian JPT Pratama yakni melalui seleksi terbuka atau rotasi dan mutasi antar JPT Pratama yang diawali uji kompetensi. Proses tersebut wajib mengedepankan prinsip meritokrasi sesuai sistem manajemen ASN.
Sementara itu, untuk jabatan administrator dan pengawas, pengisian dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Kinerja Kabupaten. Meski begitu, prinsip merit tetap menjadi acuan utama.
“Terutama bagi daerah yang belum mengimplementasikan sistem manajemen talenta secara penuh,” jelasnya.
Setelah pelaksanaan Pilkada 2024, pengisian jabatan pun semakin ketat. Pemerintah daerah wajib mengantongi izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur, serta mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua tahapan pengisian jabatan wajib mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Ai Rusli.
Upaya bertahap terus dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut demi menjamin kelancaran layanan publik dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait