CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus merusak kunci kontak.
Dua tersangka asal Indramayu diamankan berikut barang bukti saat dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci astang, lalu memasukkan kunci palsu agar tampak seperti pemilik sah kendaraan,” jelas AKBP Akmal.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua tersangka, yakni RL (26), wiraswasta asal Desa Singakerta, dan RP (20), buruh harian lepas asal Desa Dukuh Jati. Keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait