Sindikat Uang Palsu Siap Edarkan Upal Dibeli dari Jakarta, Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut p,olisi menetapkan tiga tersangka komplotan sindikat yakni, inisial CCN (40), S (40), dan UU (64).
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap diduga menyimpan dan berencana memperjualbelikan upal pecahan Rp100.000 sebanyak 287 lembar dengan nilai total Rp28,7 juta.
Faruk menyebut, kasus ini terungkap setelah Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran upal di wilayahnya.
Berdasarkam informasi yang diterima, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi upal di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dari sana, petugas segara bergerak dan menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat penggeledahan, lanjut dia, ditemukan uang palsu senilai Rp28,7 juta serta alat pendeteksi uang palsu.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti upal, alat pendeteksi uang palsu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata AKBP Moh Faruk Rozi pada konferensi persnya yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025) siang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait