Fikri juga menegaskan bahwa orang-orang yang melakukan praktik pungli, khusunya pada pelayanan Kemenag Banjar hukumannya sudah jelas.
"Hukumannya? Jelas. Sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menunggu. Kalo pelanggarannya masuk kategori korupsi, ya mau gak mau, harus berhadapan dengan hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Jadi kami tidak main-main,"ujarnya.
Dengan beredarnya isu pungli ini, Fikri mengatakan pihaknya akan lebih gencar melakukam sosialisasi mengenai layanan gratis di Kantor Urusan Agam (KUA), madrasah, lembaga diniyah, pesantren dan kantor kemenag sendiri.
"Kami juga akan perkuat sistem pelaporan, baik lewat UPG, KPK, atau Ombudsman. Kalo masyarakat menemukan pungli, laporkan! Kami akan tindak!,"tegasnya.
"Intinya, kami ingin membangun budaya kerja yangg bersih dan melayani. Jangan sampai ada celah bagi pungli atau gratifikasi. Saya selalu tekankan ke pegawai, kalo kita ingin berkah dalam bekerja, jangan tergoda dengan hal-hal yg melanggar aturan. Kami ingin Kemenag Kota Banjar tetap dipercaya oleh masyarakat,"pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Beredar informasi oknum pegawai Kemenang Kota Banjar diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke Lembaga Diniyah di wilayahnya untuk mengurus izin oprasional.
Kabar tersebut mencuat dari sejumlah lembaga pendidikan Diniyah yang mengeluh dimintai dana sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan izin operasional, padahal dalam aturannya, pengurusan izin operasional itu seharusnya gratis.
Dalam informasi yang beredar, pungutan tersebut dilakukan oleh Forum komunikasi Diniyah Takmaliyah (FKDT) atas intruksi dari oknum pegawai yang dimaksud untuk menghimpun dana yang dibebankan kepada lembaga diniyah atas surat izin operasional mereka yang telah terbit.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait